Sunday, July 17, 2011

Lelang Barang Milik Negara

Barang milik negara (BMN) adalah barang yang perolahannya berasal dari APBN serta perolehan lain yang sah, ketika BMN itu sudah tidak bisa digunakan atau jika digunakan biaya pemeliharaannya lebih besar daripada beli baru maka BMN tersebut diusulkan untuk dihapuskan.
Sesuai dengan PMK No. 96/PMK.06/2007 maka Satuan Kerja (Satker) sebagai pengguna barang kepada pengelola barang yaitu Menteri Keuangan cq DJKN cq Kanwil DJKN cq KPKNL yang masing-masing memiliki kewenangan berdasarkan nilai barang yang akan diusulkan untuk dihapuskan.

Setelah memperoleh persetujuan penghapusan dari pengelola barang, Satker menindaklanjuti penghapusan dengan salahnya menjual barang tersebut dengan cara pelelangan. Permasalahannya seringkali pelaksanaan lelang tersebut tidak segera dilakukan oleh satker yang dapat menyebabkan nilai barang tersebut menjadi turun. Adapula jumlah yang dilelang tidak sesuai dengan jumlah barang yang disetujui untuk dihapus, dengan berbagai macam alasan. Tentu jika alasannya dapat dipertangungjawabkan misalnya barang berupa kursi sudah tidak berbentuk kursi lagi tetapi potongan kayu, sehingga jumlah kursi yang dilelang menjadi berkurang. Tetapi seringkali lelang atas BMN tersebut tidak dilakukan sekali tetapi dua kali atau lebih dengan alasan yang terlalu mengada-ada, yang ujungnya adalah untuk memecah nilai barang yang dilelang untuk menghindari pengumuman lelang pada media masa tetapi hanya pada selebaran. Dengan demikian peserta lelang hanya terbatas pada orang-orang yang ada di satker tersebut, atau bahkan jika selebaran lelang itu hanya dicetak untuk syarat dokumen kelengkapan lelang hanya orang-orang tertentu yang tahu pelaksanaan lelang tersebut. Akhirnya pemasukkan negara dari penjualan BMN kurang maksimal karena daya saing pada leleng kurang atau tidak maksimal.
Tidak adanya larangan untuk melakukan lelang lebih dari 1 terhadap 1 SK Penghapusan menjadi salah satu penyebab hal tersebut di atas. Hal tersebut juga belum optimalnya peraturan lelang, karena pengumuman untuk lelang BMN (lelang non eksekusi wajib) yang nilainya lebih dari 30 juta boleh hanya melalui selebaran yang ditempel pada tempat penjual. Seharusnya peraturan lelang mengakomodir KPKNL sebagai kantor/instansi yang berhak menyelenggarakan lelang tersebut dengan meningkatkan peran KPKNL pada pelaksanaan lelang, salah satunya menyarakatkan pengumuman lelang harus ditempel pada papan pengumuman KPKNL.
Semoga Republik ini menjadi lebih baik.

Kota Kupang

Sudah lebih tiga hari saya telah menginjakkan kaki di kota Kupang Nusa Tenggara Timur dari rencana 15 hari untuk melakukan tugas dari kantor. Waktu terasa berjalan lambat, mungkin karena pikiran kurang tenang karena meninggalkan keluarga sendirian di jakarta dengan kondisi istri sedang hamil muda anak kami yang kedua, dan anak pertama kami juga sedang kurang enak badan (sumer). Semoga Allah SWT selalu menjaga keluargaku, amin.

Sebelum menginjakkan kota Kupang, yang terbesit dipikiran adalah kota yang panas dan gersang, ternyata di Kupang pada bulan Juli-Agustus udaranya terasa dingin karena angginnya berasal dari benua australia yang sedang musim dingin.

Semoga perjalan dinas di Kupang ini berjalan lancar, dan barokah. amin.